Kemenag Tandatangani SKB Penanganan Radikalisme ASN

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta -Kementerian Agama  pada Selasa (12/11) di Jakarta menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Penanganan Radikalisme ASN. Kementerian Agama ditandatangani oleh M. Nur Kholis Setiawan, selaku Sekjen Kemenag. 

Selain Kemenag, SKB ditandatangani oleh 10 kementerian/lembaga lainnya, yaitu; Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Pembinaan Idiologi Pancasila, Badan Kepegawaian Negara, dan Komisi Aparatur Sipil Negara. 

Pada kesempatan tersebut, diluncurkan portal aduan aparatur sipil negara (ASN) untuk menangkal paham radikalisme. Nama portal tersebut, yakni aduanasn.id. 

Ditanya tentang tindak lanjut dari SKB ini, M. Nur Kholis Setiawan mengatakan, Kemenag sangat firm atau tegas akan menindaklanjuti SKB tersebut. 

"Ya, tentu kita dengan sangat firm menindaklanjuti SKB tersebut. Ketika ada aduan yang masuk, nanti ada koordinasi dan akan ada satuan tugas (task force), tentu sesuai dengan ranahnya masing-masing. Kita memiliki tim, nah tim nanti yang akan mendalami," ujar Sekjen. 

"Jadi sebetulnya, tim ini memiliki legitimasi yang makin kokoh. Kalau sebelumnya, mungkin lebih subjektif, tapi sekarang dengan adanya SKB tersebut, tentu jauh lebih objektif , memperkuat dari apa yang sudah pernah dilakukan," imbuh Sekjen. (p/ab)